Yudisium

  1. Syarat Kelulusan Sarjana (Yudisium) adalah:
    a. Dinyatakan lulus ujian Sarjana.
    b. Tidak melampaui maksimum masa studi 14 (empat belas) semester
    c. Bebas tanggungan revisi skripsi.
    d. Menyerahkan dokumen dan artefak skripsi kepada pembimbing skripsi dan PSIK.
    e. Persetujuan pembimbing untuk mengunggah jurnal skripsi.
    f. Bebas tanggungan dari Ruang Baca, Laboratorium dan Perpustakaan Universitas Bahaudin Mudhary Madura.
    g. Telah memenuhi syarat-syarat administrasi lainnya yang ditentukan oleh Fakultas.
  2. Kelulusan Sarjana (Yudisium) dilaksanakan apabila semua syarat akademik dan
    administrasi telah diselesaikan. Kelulusan diumumkan dalam acara Yudisium yang
    diselenggarakan oleh Fakultas dengan agenda setiap akhir bulan.
  3. Kelulusan Sarjana
    a. Tanggal kelulusan ditentukan berdasarkan tanggal saat Yudisium.
    b. Predikat kelulusan diberikan berdasarkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
    c. Penentuan predikat kelulusan “Dengan Pujian (Cum Laude)” juga memperhatikan masa studi maksimum (4 tahun bagi mahasiswa Reguler dan 2 tahun bagi mahasiswa Alih Program), tidak pernah terkena sanksi indisipliner atau sanksi akademik, Nilai mata kuliah minimal B.
    d. Predikat kelulusan sarjana ditentukan sebagai berikut :
          i. IPK: > 3,50 = Dengan Pujian (Cum Laude)
          ii. IPK: 3,01 - 3,50 = Sangat Memuaskan
          iii. IPK: 2,76 - 3,00 = Memuaskan iv. IPK: 2,00 - 2,75 = -